ImageZAKAT PERUSAHAAN / UMKM / INDUSTRI (2023) ...
Image

ZAKAT PERUSAHAAN / UMKM / INDUSTRI (2023)

Rp 0 dan masih terus dikumpulkan
0 Donatur 1 bulan, 1 hari lagi

Penggalang Dana

Image
Image
Verified Organization

Keterangan

Zakat Perusahaan adalah zakat yang dikeluarkan oleh perusahaan yang dikelola tidak secara individual, melainkan secara bersama-sama dalam sebuah kelembagaan dan organisasi dengan managemen modern.

Misalkan dalam bentuk PT, CV, atau koperasi, dengn syarat kepemilikan dikuasai oleh muslim baik individu maupun patungan, Bidang Usahanya halal, Dapat diperhitungkan nilainya, Dapat berkembang, dan mencapai nishab.

Dalil yang melandasinya adalah ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya, seperti dalam QS. At-Taubah: 103, QS. Al-Baqarah: 267, dan QS. Adz-Zaariyat: 19.

Kemudian, “…Dan janganlah disatukan harta yang mula-mula terpisah. Sebaliknya jangan pula dipisahkan harta yang pada mulanya bersatu, karena takut mengeluarkan zakat” (HR. Bukhari). Dengan Ketentuan sebagai berikut:

Nishab: 85 gram emas

Haul: 1 tahun

Kadar: 2,5 %

Penghitungan zakat: aktiva lancar – kewajiban jangka pendek x 2,5 %

Wallahu ‘alam

Mari tunaikan zakat perusahaan kita, agar semakin berkah harta yang kita miliki.

Untuk lebih jelasnya silakan unduh dan baca Fiqih Zakat Perusahaan berikut :

Kabar Terbaru

Donatur

Belum ada donasi untuk penggalangan dana ini

Fundraiser

Belum ada Fundraiser

Mari jadi Fundraiser dan berikan manfaat bagi program ini.

Doa-doa orang baik

Menanti doa-doa orang baik

Bagikan melalui:
✕ Close