RIKAZ (BARANG TEMUAN) :
Yaitu harta terpendam yang merupakan peninggalan bangsa masa lalu. Harta jenis ini apabila ditemukan oleh seseorang atau beberapa orang, baik muslim maupun non muslim, menurut mayoritas ulama, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 20%, terhitung sejak harta tersebut ditemukan. Sifat barang peninggalan kuno yang wajib dikenai zakat seperlima adalah semua yang mempunyai nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, wadah-wadah, dan semisalnya.
Namun terdapat perbedaan antara Rikaz dan Luqhotho. Rikaz adalah temuan yang tak ada pemiliknya atau sudah punah (harta karun) dan boleh langsung dijual kemudian wajib zakat 20%.
Sedangkan LUQHOTHO adalah harta yang diyakini mempunyai pemilik yang masih mencarinya maka ditunggu sampai setahun setelah diumumkan baru boleh digunakan atau dijual, jika temuan tersebut berupa emas atau uang setara 85 gram atau lebih baginya zakat 2,5 persen.
KADAR, NISAB DAN HAUL ZAKAT RIKAZ
1. Seperlima bagian (20%) sebagai zakat untuk Rikaz.
2. Jumhur ulama berpandangan, rikaz meliputi semua harta yang wujud di permukaan tanah atau tertanam di dalamnya. Hal ini kerana hadis-hadis tersebut mengandungi pengertian yang lebih umum.
3. Siapa saja yang menemukan harta rikaz berkewajiban mengeluarkan seperlima (20%) dari harta yang ditemukan itu. Menurut al-Syafi’i, orang bukan Islam tidak diwajibkan seperlima (20%) karena bayaran tersebut adalah zakat, dan orang bukan Islam tidak diharuskan zakat.
4. Seperlima (20%) diwajibkan pada harta yang dijumpai tidak penting berapa jumlahnya. Hal ini karena harta ini perlu dibahagi lima, maka tidak perlu diperhitungkan nisabnya, sama halnya dengan harta rampasan perang (ghanimah) sekalipun sedikit.
5. Para ulama sepakat bahawa tidak ada syarat haul (tidak perlu menunggu setahun) bagi zakat ini. Malah kewajiban ini mesti dilaksanakan dengan segera.
PERHITUNGAN ZAKAT
Seorang petani jagung ketika ia mencangkul ladangnya lebih dalam ia tak sengaja menemukan harta uang kuno zaman dahulu. Ketika ditaksir uang tersebut senilai dengan Rp. 125.000.000,-. Berapakah zakat yang harus ia keluarkan?
Harta rikaz tidak ada ketentuan nishabnya.
Zakatnya 20% karena ia dapat dengan Cuma-Cuma.
20 % X Rp. 125.000.000,- = Rp. 25.000.000,-
Jadi, zakat yang harus dikeluarkan sebesar Rp. 25.000.000,-.
_______
MA'DIN (BARANG TAMBANG)
Adalah segala sesuatu yang berasal dari dalam bumi yang bukan berasal dari jenisnya (tanah) dan mempunyai nilai berharga.
Jenis-jenis ma’din
Berdasarkan jenis zatnya ma’adin terbagi menjadi 3 jenis:
Adapun jika berdasarkan cara mengeluarkannya, ma’adin terbagi menjadi 2, yaitu:
Para ulama fikih berbeda pendapat mengenai jenis-jenis barang tambang yang dikenai kewajiban zakat. Tapi, mengingat umumnya barang-barang ini memiliki nilai ekonomis yang tinggi, maka menurut hemat kami pendapat yang lebih mendekati rasa keadilan dan lebih maslahat adalah yang menyatakan semua jenis barang tambang, baik yang beku, seperti emas, perak, tembaga, batu bara dan lain-lain, maupun yang cair sepertiminyak bumi dan gas, wajib dikeluarkan zakatnya, yaitu sebesar 2.5% apabila telah mencapai nisab.
Ketentuannya:
Belum ada donasi untuk penggalangan dana ini
Belum ada Fundraiser
Menanti doa-doa orang baik